Ogah Gembar-gembor, KPK Pastikan Dalami Penerimaan Uang 'Makelar Kasus' Stepanus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk menanggapi ringkasan dakwaan milik Stepanus di mana ia diduga menerima miliaran rupiah untuk pengurusan kasus tertentu, termasuk dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Masalah penerimaan oleh Robin ini, kan kita masih dalam tahap pengumpulan," kata Karyoto yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 6 September.
Namun, ia belum mau menjelaskannya panjang lebar. Termasuk, siapa saja tersangka lain yang akan dijerat terkait dugaan pemberian uang kepada Stepanus.
Apalagi, berdasarkan standar prosedur yang berlaku saat ini, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara dibarengi dengan upaya paksa penahanan. Sehingga, ia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu meski sudah ada sejumlah nama yang terungkap.
"Pada saat ini belum bisa kami sampaikan karena memang itu SOP di kami. Kami tidak gembar-gembor bagaimana ini itu," tegas Karyoto.
"Tapi yang jelas kami secara khusus akan memberikan keterangan panjang lebar nanti dalam konferensi pers kalau kami sudah melakukan upaya paksa," imbuhnya.
Baca juga:
- Juru Parkir yang Ditembak saat Kejar Perampok Toko Emas di Medan Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Pengusaha
- Pengelola Pondok Indah Mall Milik Konglomerat Murdaya Poo Raup Pendapatan Rp670 Miliar dan Laba Rp159 Miliar di Semester I 2021
- Warga Gempar! 50 Meter dari Pria Gantung Diri di Hutan, Polisi Temukan Jenazah Wanita Terbungkus Karung
- Tanggapi Putusan MK, Novel Baswedan: TWK Konstitusional Bukan Berarti Pelanggaran Dibenarkan
Diberitakan sebelumnya, dalam ringkasan dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan Stepanus menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah kasus.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.
Pertama, uang suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.