Bupati Banjarnegara Dikabarkan Update Status setelah Ditahan, KPK: Dia Mengaku Tak Bisa Gunakan Medsos

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut pihaknya langsung menggeledah ruang tahanan yang ditempati Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang baru ditahan malam tadi. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika Budhi memperbarui status di media sosial. Padahal, penggunaan segala bentuk alat komunikasi telah dilarang di dalam rumah tahanan (rutan).

"Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan tahanan KPK BS, Bupati Banjarnegara kami sampaikan KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Ali dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Sabtu, 4 September.

Selain itu, petugas sempat menanyakan apakah Budhi sempat mengunggah status di media sosial miliknya dan hal ini dibantahnya.

"Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," tegas Ali.

Sehingga, ia meyakini unggahan di media sosial itu bukan berasal langsung dari Budhi melainkan dari pihak lain. Ali juga memastikan seluruh tahanannya dilarang menggunakan alat elektronik termasuk alat komunikasi seperti yang telah diatur dalam Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.

Tak hanya itu, seluruh tahanan KPK juga akan diperiksa secara detil dan berlapis saat akan masuk ke dalam rutan.

"Keamanan rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Budhi Sarwono diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantara KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Dalam rapat tersebut, seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.

"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.