Stepanus 'Makelar Kasus' dan Maskur Husein Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Persidangan segera digelar karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 2 September kemarin.

"Jaksa KPK Heradian Salipi pada 2 September 2021 telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 September.

Saat ini penahanan Stepanus dan Markus jadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan terkait jadwal persidangan, masih belum diketahui katena menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Stepanus dan Markus didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.