Sebanyak 19 Daerah di Aceh Terapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA - LSM The Aceh Institute mencatat sejauh ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan dan menerapkan qanun (peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
"Aceh secara provinsi juga sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok, serta 19 dari 23 daerah lainnya di Aceh sudah terapkan qanun KTR ini," kata Manager Publikasi The Aceh Institute, Daniel Akbar Taqwaddin, di Banda Aceh, Antara, Rabu, 1 September.
Daniel menyebutkan, empat daerah di Aceh yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok itu yakni Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sedangkan 19 daerah yang telah menerapkan qanun KTR tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara.
Kemudian, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Langsa, Subulussalam, Sabang dan Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Daniel menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok ini juga memiliki tantangan baik itu dari sisi pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Tantangan itu, kata Daniel, dari sisi pemerintah kebijakan pengendalian rokok masih dianggap dalam kategori law-politic, kemudian cenderung melihat bahwa rokok sebagai komoditas potensial dapat meningkatkan devisa negara atau daerah.
"Bahkan, tantangan besar lainnya juga banyak elemen pemerintah yang menjadi perokok aktif," ujarnya.
Baca juga:
- Kemenkeu Bawa Kabar Gembira untuk Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, dkk: Pemerintah Gelontorkan Insentif Puluhan Triliun Tunda Bayar Pita Cukai Rokok
- Saat Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Saling Tunggu, Ini Saran Bupati HM. Al Khadziq
- Perampok Toko di Bandung yang juga Ambil Satu Pak Rokok dan Satu Dus Permen Ditangkap
- Bupati Temanggung HM. Al Khadziq Minta Pabrik Rokok Besar Hargai Tembakau Petani
Sementara tantangan dari sisi masyarakat, menurut Daniel, merokok masih dianggap sesuatu hal yang wajar, dan banyaknya tokoh masyarakat menjadi perokok aktif dan menampilkannya di depan umum.
Selanjutnya, pencegahan merokok di dalam keluarga masih lemah, pengetahuan tentang dampak rokok belum dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.
"Bahkan, meskipun banyak qanun KTR, tetapi kita melihat sejauh ini masih minimnya sanksi sosial yang tegas terhadap perokok," katanya.
Daniel mengharapkan, peraturan yang telah dibuat tersebut benar-benar dapat dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga angka perokok terutama di Aceh dapat diturunkan.
"Peraturan yang sudah ada ini harus dijalankan, seperti pembatasan iklan, atau paling minimal sekali tidak ada iklan rokok di sekitar tempat pendidikan," demikian Daniel.