Niatnya Pasang Jerat Ayam Hutan, Lihat Traktor Kedua Orang Ini Tergoda dan Berakhir di Penjara Polres Kendari
KENDARI - Jajaran Polres Kendari menangkap pencuri satu unit traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Satu berhasil ditangkap sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran.
"Yang berhasil kita tangkap satu orang berinisial IF (25), Pelaku kami tangkap pada 14 Agustus lalu. Pelaku lainnya inisial A masih dalam pengejaran," ucap Bahtiar saat rilis kasus di Kendari, Antara, Selasa, 31 Agustus.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada 7 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WITA dengan modus hendak melakukan penjeratan ayam hutan.
Pelaku masuk ke perkebunan cokelat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya dengan tujuan untuk memasang jerat ayam hutan. Namun saat melihat ada satu unit traktor tangan yang disimpan di dalam kebun cokelat, pelaku tergoda.
Baca juga:
- Melawan, Polisi Tembak Kaki Tiga Pencuri Mobil Mewah yang Ditangkap di Lampung
- Sindikat Pencuri Sepeda Gunung yang Beraksi 30 Kali di Malang Ditangkap Polisi
- Pencuri 10 Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Temanggung Ditangkap
- Siapa Thomas Lembong, Mantan Mendag yang Baru Saja Diangkat Anies Baswedan jadi Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol
"Sehingga timbulah niat para pelaku untuk mengambil traktor tangan tersebut," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp9 juta.
"Akumulasi kerugian materil dari ke satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp15 juta," ujar Bahtiar.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.