Velodrome Rawamangun Kembali Dibuka, Warga yang Masuk Harus Sudah Divaksinasi COVID-19
JAKARTA - Pemprov DKI kembali membuka Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, untuk kegiatan olahraga masyarakat mulai hari ini.
Pembukaan Velodrome sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Pekan lalu, Velodrome ditutup untuk publik karena DKI masih menerapkan PPKM Level 4.
Kepala Divisi Sekretarits Perusahaan PT Jakarta Propertindo Nadia Diposanjoyo menuturkan, masyarakat yang akan memasuki lingkungan Velodrome Rawamangun wajib sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19.
"Nanti, masuk Jakarta International Velodrome harus ada vaksin satu dosis atau dua dosis dengan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, Pedulilindungi, dan lembaga berwenang terkait," kata Nadia dalam keterangannya, Senin, 30 Agustus.
Sementara, bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi dikarenakan alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome. Mereka adalah penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dan anakanak usia kurang dari 12 tahun.
"Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara untuk orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter," ucap Nadia.
Baca juga:
- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Pemotongan Gaji 12 Bulan
- MAKI Anggap Keputusan Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Siregar Tidak Tegas
- 15 Juta Vaksin Sinovac dan AstraZeneca Datang Lagi Hari Ini
- Gubernur Viktor Ikut Kerumunan, Satgas COVID-19 Ingatkan NTT Masih Masuk PPKM Level 4
Saat masuk ke Velodrome, pengunjung akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Kemudian, ketika berada di dalam lokasi, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Kawasan Velodrome sambung Nadia dibuka setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Pengunjung yang boleh masuk dibatasi dengan kapasitas 25 persen dari daya tampung 3.000 orang, atau sebanyak 750 pengunjung dalam waktu yang bersamaan.