Akhirnya, Pemprov DKI Buka Jalur PPDB Tambahan

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur tambahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Ini menyusul proses seleksi siswa sekolah negeri lewat jalur zonasi banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa.

Zonasi adalah jalur untuk calon siswa memilih sekolah sesuai dengan domisili. Jalur yang dibuka pada tanggal 25 hingga 27 Juni ini diberi porsi 40 persen dari PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021. 

Dimana, ketika ada dua calon siswa dengan jarak kelurahan tempat tinggal menuju sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir diprioritaskan kepada usia siswa yang lebih tua. 

Bila melihat data penerimaan pada tahun ini, kuota kelas 10 SMA negeri di Jakarta hanya mampu menampung 32,93 persen dari seluruh calon siswa. Kemudian, kuota kelas 7 SMP negeri di Jakarta hanya mampu menampung 46,21 persen dari seluruh calon siswa.

Hal inilah yang diprotes oleh sejumlah orang tua siswa. Oleh sebab itu, dengan restu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan DKI membuka jalur tambahan dengan nama jalur zonasi untuk bina RW sekolah.

"Kami berkoordinasi dan mengakomodasi tingginya minat sekolah negeri, di mana ada siswa yang pada satu RW dengan sekolahnya belum dapat diterima. Maka, hari ini kami mengumumkan Pemprov DKI melalui Dinas pendidikan membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana, Selasa, 30 Juni.

Jalur tambahan ini mirip dengan sistem penerimaan jalur zonasi yang sudah ditutup. Namun, bedanya penentuan sekolah yang bisa didaftarkan bukan lagi mematok keluarhan, melainkan lingkup RW.

Sebab, sejumlah sekolah yang masih memiliki kuota jalur zonasi karena tidak banyak dipilih oleh calon siswa. Sementara, banyak siswa yang mendaftar di sekolah yang dianggap favorit, sehingga kuota menjadi penuh dan akhirnya banyak juga siswa yang tidak lolos.

"Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Tapi, sebarannya tidak sama. Ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi di sana anak-anaknya sedikit. Ada juga RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada. Sehingga, seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar Nahdiana.

Nahdiana melanjutkan, jalur zonasi khusus RW ini akan dibuka mulai 4 Juli hingga 6 Juli 2020, setelah proses penerimaan jalur prestasi ditutup. Kuota yang disediakan pada jalur ini bersumber dari penambahan 4 kursi tiap kelas.

"Supaya jangan sampai salah pemahaman, jalur ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada sebanyak 25 persen," ungkap Nahdiana.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta, Pemprov DKI bertanggung jawab atas kekisruhan sistem zonasi PPDB di tahun ini. KPAI memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI membuka kembali jalur zonasi tahap dua.

Dalam jalur zonasi tahap 2 itu, kuota yang diberikan bisa berasal dari pertambahan jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda.

"Kalau cuma 4 kursi tiap kelas, pasti di gudang sekolah masih tersedia. Lagipula, sekarang masih pandemi COVID-19 dan belum ada belajar di sekolah. Dinas Pendidikan juga bisa menyediakan tambahan meja kursi kalau kurang," ujar Retno.