Tak Banyak Bicara Setelah Dijatuhi Sanksi Berat, Lili Pintauli Hanya Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak banyak bicara usai dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Ia hanya mengucapkan terima kasih setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Terima kasih, pak," kata Lili seperti dikutip dari persidangan daring yang digelar pada Senin, 30 Agustus.
"Demikian ibu, ada yang mau disampaikan?" tanya Tumpak mengakhiri persidangan.
"Terima kasih, pak," ungkap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Dalam persidangan ini, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga:
- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Pemotongan Gaji 12 Bulan
- Lili Pintauli Bakal Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Jika Terbukti Bersalah
- Menanti Putusan Dewan Pengawas KPK Terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
- Sidang Etik Lili Pintauli Rampung, Dewas KPK Segera Bacakan Putusan
"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak saat membacakan putusan.
Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK dalam melaksanakan IS.
Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis, 26 Agustus lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.