Presiden Jokowi Hormati Amanah Reformasi, Tak Mau 3 Periode

JAKARTA - Wacana Amandemen UUD 1945 kembali menyeruak seiring isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. Juru bicara Presiden RI Fadjroel Rachman, mengatakan amandemen UU merupakan wilayah MPR RI. Menurutnya, pemerintah tidak terlibat di dalamnya.

"Tapi presiden, beliau sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama presiden tiga periode. Kedua, perpanjangan masa jabatan," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual, Sabtu, 28 Agustus.

Fadjroel menegaskan, bahwa Presiden Jokowi tetap menjunjung tinggi UUD 1945 yang mengamanatkan jabatan presiden hanya cukup 2 periode.

"Beliau tegak lurus dengan UUD'45. Kemudian juga menghormati amanah reformasi 1998 karena presiden 2 periode adalah masterpiece dari gerakan reformasi dan demokrasi 1998," kata Fadjroel.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan tidak pernah ada niatan MPR mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Selama ini niatan atau wacana mengubah masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode, tidak pernah berasal dari MPR," ujar Hidayat, Sabtu, 28 Agustus.

Politisi senior PKS ini menyebut justru wacana penambahan masa jabatan Presiden datang dari para mantan pimpinan partai politik dan aktivis survei.

"Pernah muncul justru dari luar DPR/MPR seperti individu aktivis survei, mantan pimpinan partai dan lain-lain. Tapi dari MPR, apalagi resmi, tidak ada. Yuk kawal dan laksanakan UUD 1945," kata HNW.