Kabar Kurang Baik dari Aceh, Luas Lahan Sawah Sudah Berkurang 80.845 Hektare dalam 4 Tahun Terakhir
JAKARTA - Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh menyatakan luas lahan sawah di seluruh Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota di daerah ini, sejak tahun 2017 hingga kini berkurang sebanyak 80.485 ha.
"Dari lahan seluas 294.483 ha diseluruh Aceh pada tahun 2017 lalu, luas baku sawah Aceh yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 seluas 213.997,5 ha," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Cut Huzaimah diwakili Kepala Bidang Hortikultura Chairil Anwar di Meulaboh, dikutip dari Antara, Jumat 27 Agustus.
Pernyataan ini disampaikan saat dilakukan Sosialisasi dan Pemantapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aceh Barat.
Agar lahan sawah di Aceh tidak semakin berkurang setiap tahunnya, kata Chairil Anwar, pemerintah memberikan perhatian khusus agar lahan-lahan sawah yang sudah ada agar dapat dipertahankan dan dilindungi pemanfaatannya. Sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan tersedia setiap waktu, katanya.
Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dengan mengamanatkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.
"Perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawan pertanian pangan yang perlu dilindungi," kata Chairil Anwar menambahkan.
Baca juga:
- Keren! Sulsel Ukir Prestasi Jadi Daerah Tercepat Kedua Secara Nasional Turunkan Angka Kemiskinan
- Bidik Surplus Beras, Erick Thohir Sebut Pemerintah Salurkan Pinjaman Rp2,7 Triliun kepada 6.190 Rice Mill
- Kecerdasan Buatan Bisa Cegah Manusia dari Kelaparan di Tahun 2030
- Menko Airlangga Laporkan Realisasi KUR Hingga Juni 2021 Capai Rp143,14 Triliun
Menurutnya, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Ia juga menegaskan guna memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun (Perda) Nomor 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033, terkait strategi pengembangan kawasan budidaya dengan pemanfaatan kawasan budidaya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Namun, kata Chairil Anwar, penerapan perda tersebut belum secara tegas mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian, untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan tersebut, tuturnya.