Satgas COVID-19 Sebut 261.041 Sekolah Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut daerah yang telah masuk ke dalam PPKM Level 3 akan membuka sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).
Sampai saat ini, Wiku menyebut sudah ada 261.041 sekolah yang telah menggelar PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari 261.041 satuan pendidikan yang berada daerah PPKM Level 3,2, dan 1 telah menyelanggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 26 Agutsus.
Wiku menuturkan, sekolah yang dibuka sudah memenuhi syarat PTM Terbatas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan PPKM.
Setiap sekolah yang dibuka menurut dia diwajibkan membentuk Satuan Tugas COVID-19 untuk mengawasi hingga mengevaluasi kepatuhan penerapan protokol kesehatan masing-masing sekolah.
"Satuan pendidikan perlu membentuk Satgas. Pada prinsipnya sistem pengawasan komprehensif dalam PTM bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan tapi juga orang tua dan unsur lingkungan lainnya dan berbagai satgas," jelasnya.
Diketahui, pemerintah mengizinkan pembukaan sekolah untuk menggelar PTM hanya pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Baca juga:
- Bareskrim Tangkap Ustaz Yahya Waloni Diduga karena Penistaan Agama
- Setuju Interpelasi Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI: Formula E Jadi Beban Gubernur Berikutnya
- Update COVID-19 per 26 Agustus: Kasus Baru 16.899, Akumulasi 4.043.736 Kasus
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Simpang Limun Medan, Polisi Temukan 3 Selongsong Peluru
Aturannya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian, PTM pada PAUD digelar maksimal 33 persen per kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.