Pemilihan Wagub yang Kerap Tertunda oleh Pembahasan APBD
JAKARTA - Usai sudah tugas berat DPRD DKI tahun ini setelah mengesahkan rancangan APBD DKI tahun 2020. Menjelang tahun berganti, mereka tinggal menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
Namun, setelah ini, parlemen DKI mesti mengejar kerja mereka yang telah berlarut selama lebih dari satu tahun, yakni pemilihan Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani menjanjikan pembahasan Wagub DKI dilanjutkan awal tahun 2020.
"Dari kemarin kan kami agendanya benar-benar padat. Jangankan ngomongin wagub, pulang ke rumah saja larut terus. Insyaallah abis ketok palu (RAPBD) proses Wagub awal tahun lah," kata Zita kepada wartawan, Kamis, 12 Desember.
Sejauh ini, proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI yang masih mandek bikin Partai Gerindra mulai geregetan. Gara-gara dua kandidat dari PKS, yakni Sekretaris Umum DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu tak kunjung dipilih, mendorong Gerindra untuk sodorkan nama lain.
Dari empat nama yang disodorkan, tiga di antaranya adalah kader partai, yakni Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, dan Sekjen Gerindra Ahmad Riza Patria. Orang keempat adalah Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Oleh karenanya, mulai tahun depan, pimpinan DPRD akan mendesak PKS dan Gerindra untuk melakukan komunikasi politik dalam memilih seorang calon tiap partai. Mengingat, kedua partai ini merupakan pengusung Anies dan Sandiaga dalam Pilgub DKI 2017 lalu.
"Iya, (calon kandidat Wagub) kombinasi PKS dan Gerindra)," ucap dia.
Sementara, Ketua Fraksi PKS Arifin menyebut pihaknya belum tentu menerima usulan calon dari Gerindra. Mereka masih memegang kesepakatan awal bahwa jatah kursi Wagub diserahkan kepada PKS.
Namun, jika DPP PKS menerima usulan calon selain dari partainya, Fraksi PKS di parlemen DKI bakal mengikuti.
"Usulan dari Gerindra masih dipelajari sama DPP. dan bilang, nama tersebut bisa kita tolak semuanya, atau kota terima salah satunya. Dalam politik apa sih yang tidak mustahil," kata Ariifin.
Sebagai informasi, proses pemilihan wagub tersendat di pengesahan tata tertib pemilihan Wagub DKI dan pembentukan panitia pemilih (panlih) untuk menyeleksi kandidat Wagub. Kedua hal ini mesti disahkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD.