Putusan Inkrah, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dieksekusi Termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang sempat mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi terdakwa ditolak.
"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk menjalankan eksekusi. Sekitar pukul 3 sore tadi hari ini, jaksa eksekutor telah melaksankaan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
Leonard merinci, untuk terdakwa Heru Hidayat, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) Cipinang. Kemudian, untuk Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim ditempatkan ke rutan Salemba.
"Hendrisman Rahim dipindahkan dari rutan KPK ke Salemba," ungkap Leonard.
Sementara untuk Benny Tjokrosaputro dieksekusi ke tempat berbeda dengan yang lainnya. Dia ditempatkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Eksekusi ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah.
Di mana, untuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dinyatakan tetap dengan hukuman seumur hidup setelah MA menolak permohonan kasasi keduanya.
Baca juga:
- Pejabat Mengaku Sudah Divaksin Booster, Kemenkes: Tanggung Jawab Pemda
- Tiba di Bareskrim, Muhammad Kece Teriak: Salam Sadar!
- Survei Indikator: Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Menurun, Efek PPKM
- Utang ke Negara Rp111 Triliun, Mahfud MD: Bukan Tommy Soeharto Saja, 48 Obligor-Debitur BLBI Bakal Dipanggil
Kemudian untuk terdakwa Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, diputuskan masing-masing menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Terdakwa atas nama Syahmirwan dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," papar Leonard.
Selain itu, Leonard menegaskan bila nantinya para terdakwa itu tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan berpengaruh dengan eksekusi yang dilakukan.
"Tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang yang diubah Undang-Undang nomor 5 tahun 2004. Di mana, permohonan PK tidak menangguhkan atau melaksanakan putusan pidana," tegas Leonard