Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukoharjo Ditangkap, Diancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

JAKARTA - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi dengan menangkap pelaku Suyadi (47).

Pelaku ditangkap di kontrakannya Dukuh Keputren RT 03/08, Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Suyadi kini ditahan bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, dilansir Antara, Rabu, 25 Agustus.

Kapolres mengatakan pelaku dalam aksinya mengaku sudah menjual sebanyak 400 tabung elpiji oplosan ukuran 12 kg kepada masyarakat.

"Apa yang dilakukan pelaku ini, masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait elpiji oplosan. Terlebih lagi, pelaku di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan elpiji.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan ternyata benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti yang ada.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan pelaku dalam aksinya menyiapkan tabung elpiji nonsubsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, pelaku membeli elpiji subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan kedalam tabung gas nonsubsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual kepada peternak ayam di Salatiga, Jawa Tengah.

"Pelaku mendapatkan tabung elpiji nonsubsidi kosong dengan cara meminjam temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan," kata Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung elpiji 3 kg isi, 18 tabung 3 kg kosong, 13 tabung elpiji 5,5 kg, satu tabung elpiji 12 kg isi, delapan tabung elpiji 12 kg proses oplos, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, dan satu tabung elpiji 50 kg isi.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.