Dua Remaja di Aceh Terancam Hukuman Mati karena Kedapatan Bawa Sabu 1Kg
ACEH - Personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua remaja karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram.
Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution mengatakan keduanya berinisial MK (21), warga Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
"Mereka ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Agusman Said Nasution di Aceh Timur, dilansir Antara, Selasa, 24 Agustus.
Iptu Agusman Said mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah dicurigai membawa narkotika.
Dari informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga:
- Jokowi Minta Menkes Capai Target Vaksinasi Lebih dari 100 Juta Dosis Hingga Akhir Agustus
- Wali Kota: Kelanjutan PPKM di Palangka Raya Tunggu Petunjuk Presiden
- PKS Minta Pemerintah Indonesia Dukung Kuasa Taliban di Afghanistan
- Hidayat Nur Wahid: Menlu Harus Bersikap Konstruktif Mengenai Hubungan Indonesia, Afghanistan, dan Taliban
Kemudian, kata dia, melintas sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BL 3428 NAH dikendarai WN berboncengan dengan MK di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas menghentikan dan memeriksa keduanya beserta sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik beraksara China diduga berisi sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram.
Atas temuan tersebut kedua pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Agusman Said Nasution.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.