Klaim Lokasi Harun Masiku Terlacak, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK: Saya Nafsu Sekali Ingin Tangkap Kalau Diperintah
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengklaim telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Karyoto bahkan mengatakan pihaknya bernafsu untuk segera menangkap buronannya tersebut.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, 'kau berangkat' tapi kesempatannya belum ada," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 24 Agustus.
Karyoto mengatakan keberadaan buronan yang kini masuk dalam daftar red notice NCB Interpol itu tidak lagi ada di Indonesia melainkan di luar negeri. Hal inilah yang membuat bingung KPK untuk melakukan penangkapan apalagi saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Tempatnya bukan di dalam (negeri, red). Kita mau ke sana juga bingung karena pandemi sudah berapa tahun," tegas Karyoto.
Informasi keberadaan Harun Masiku menurut dia bukan berasal dari salah satu penyelidik yang sempat ramai di media yaitu Harun Al Rasyid. Apalagi, sejak awal, Harun dan satgas lain yang menangani kasus ini sudah tahu di mana buronan itu berada.
"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak, saya tahu tempatnya. Saya tahu tempatnya karena hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami, Harun dengan informasi yang kami punya itu sama," ujar Karyoto.
Hanya saja akibat pandemi ini, sambung Karyoto, mereka belum bisa bergerak meringkus Harun. Hal ini disampaikannya untuk membantah anggapan publik jika KPK tak mampu menangkap Harun Masiku.
"Tidak ada sama sekali mau menginikan, mengitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastika A1 keberadaannya," tegasnya.
"Saya siap berangkat kalau memang tempatnya bisa jangkau ya. Enggak etis dan enggak patut kami buka di sini karena kalau dia tahu kita sedang cari di mana nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," imbuh Karyoto.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.