KPK Perdalam Penerimaan Uang Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Terkait Pengadaan Tanah Munjul
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles terkait pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa saksi dari unsur swasta, Henry Petrus pada Senin, 23 Agustus kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Yoory Corneles yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Henry Petrus, swasta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh tersangka YRC," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yaitu Minan Bin Mamad yang merupakan pihak swasta. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dokumen terkait pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga:
- Jokowi Minta Menkes Capai Target Vaksinasi Lebih dari 100 Juta Dosis Hingga Akhir Agustus
- Wali Kota: Kelanjutan PPKM di Palangka Raya Tunggu Petunjuk Presiden
- PKS Minta Pemerintah Indonesia Dukung Kuasa Taliban di Afghanistan
- Hidayat Nur Wahid: Menlu Harus Bersikap Konstruktif Mengenai Hubungan Indonesia, Afghanistan, dan Taliban
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.