BNI Imbau Masyarakat untuk Segera Cairkan Dana Bansos: Jika Tidak, Rekening Diblokir
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BNI) mengimbau kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) untuk sesegera mungkin melakukan penarikan dana.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan langkah tersebut sangat penting mengingat rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terblokir otomatis apabila dana dibiarkan mengendap dalam jangka waktu tertentu.
“Apabila dalam tiga bulan atau 90 hari terhitung sejak dana bansos masuk tidak dicairkan, maka rekening diblokir,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 24 Agustus.
Menurut Mucharom, penyebab lain yang menjadi penyebab KPM tidak bisa mengambil dananya adalah tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat.
“BNI mendorong kepada seluruh KPM penerima bansos untuk hadir mendatangi tempat pembagian kartu seperti yang diatur oleh pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, bekerjasama dengan Bank Himbara,” tuturnya.
Mucharom menambahkan, setelah menerima kartu, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua bansos yang sudah masuk rekening atau wallet masing masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang sudah masuk dalam sembilan tahap dan atau bansos PKH yang sudah masuk tiga tahap.
Baca juga:
“Kami bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota terus berupaya melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana bantuan sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat,” tegas dia.
Sebagai informasi, BNI sebagai bank milik pemerintah ditugaskan untuk menyalurkan Program Sembako kepada 5,8 Juta KPM dengan total dana sebesar Rp10,21 triliun.
BNI juga ditugaskan untuk menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,1 juta KPM dengan total dana sebesar Rp7,29 triliun. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 108 kota dan kabupaten.