Kemenkominfo Putus Akses Akun YouTube Muhammad Kece yang Diduga Mengandung Unsur SARA
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas dengan menutup akun YouTube Muhammad Kece alias M. Kece yang diduga mengandung unsur penodaan agama.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta satu video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ungkap juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan yang dikutip VOI, Senin, 23 Agustus.
Dedy menyampaikan, konten YouTube M. Kece tersebut diklaim terdapat informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menurut Kemenkominfo, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 2 jo.
Berdasarkan pasal tersebut, M. Kece dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Tidak hanya itu, Dedy dan pihaknya juga akan melakukan patroli siber untuk menemukan kontem serupa yang tersebar di berbagai media sosial.
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," ujar Dedy.
Baca juga:
- Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Turun ke Level 3
- Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat
- Surya Paloh: Jangankan 1 KPK, 100 KPK Tidak Berefek Apa-apa
- Potensi Gelombang COVID-19 Lain, Luhut: Tak Ada yang Paling Hebat, yang Hebat adalah Bekerja Sama dalam Tim
Sementara itu, Dedy meminta agar masyarakat tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan SARA, dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tegas Dedy.
Diketahui, YouTube M. Kece ini sudah ada sejak Juli 2020, dengan total 2,4 juta penonton. Dan menjadi viral di media sosial belakangan lantaran beberapa pernyataan M. Kece dianggap meresahkan publik dan menghina agama seperti mengubah pengucapan salam.