Oknum Pegawai Dinas Penanaman Modal Kudus Diduga Main Mata, Tarik Rp100-200 Ribu Urus Status Tanah
KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perubahan status tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat.
Status tanah dari semula diperuntukan untuk pertanian menjadi tempat usaha atau pemukiman.
"Hingga kini, kami sudah memanggil tujuh orang baik dari dinas terkait maupun dari pihak masyarakat yang mengajukan izin perubahan status tanah dari warna hijau untuk pertanian ke kuning," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito di Kudus, Antara, Senin, 23 Agustus.
Ia mengakui sebelumnya ada yang sakit sehingga pemeriksaan untuk meminta keterangan tertunda, namun saat ini sudah semuanya dimintai keterangannya karena kooperatif semua.
Kasus dugaan pungli tersebut terkait perizinan yang seharusnya gratis, tetapi harus membayar kepada oknum pegawai. Nilainya juga kecil karena berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribuan.
Baca juga:
- Dana Insentif Nakes di RSUD Loekmono Hadi Kudus Diduga 'Dipotek,' Bukti dan Keterangan Masih Dikumpulkan
- 4 Puskesmas di Kudus Jateng Segera Direvitalisasi, Anggarannya Capai Rp6 Miliar
- KPAI Minta Pemerintah Pastikan Anak Yatim Piatu akibat COVID-19 Terima Bantuan
- Anak Yatim Piatu karena COVID-19, Mensos Risma: Saya Sudah Bicara dengan Ibu Menkeu agar Bisa Didukung dari Anggaran
Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.
Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut, kata dia, diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN.
Terkait dengan rencana pemanggilan kepala dinas, dia mengaku, belum ada rencana pemanggilan, sedangkan yang sudah dipanggil dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.
"Hasil keterangan sementara, pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar," ujarnya.
Ia berharap pengawasannya ditingkatkan dan lebih diperketat agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi.