Begini Liciknya Hamzah Pasuri, Pantau Nasabah Bank dan Atur 2 Rekannya Nyolong Rp10 Juta di Mobil
SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kelompok kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Pelaku diciduk depan Toko Mega Store Elektronik, Jalan Duwet Karangasem Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Hamzah Pasuri. Warga Lampung ini diduga kuat otak pelaku.
"Dia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo pada 11 Agustus lalu sekitar pukul 04.00 WIB," kata Ade Safri.
Selain Hamzah, polisi juga menangkap 2 pelaku lain, masing-masing Nova alias Ompong dan Yuda alias Yuli. Tugas dari kedua pelaku yakni eksekutor.
"Mereka ditangkap Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng, dua hari setelah penangkapan terhadap Hamzah pada tanggal 13 Agustus," tambah Ade Safri.
Aksi pencurian terjadi di depan Toko Mega Store Elektronik, Jalan Duwet No.26 Karangasem, Laweyan Solo pada 2 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban berangkat ke BCA Veteran Serengan Surakarta untuk melakukan transaksi.
Sedangkan pelaku sudah berada dalam bank, memantau nasabah yang mengambil uang. Usai bertransaksi dan pergi dari bank, korban kemudian diikuti oleh 2 pelaku eksekutor hingga ke Toko Mega Store Karangasem.
Saat korban berbelanja di toko, pencurian modus pecah kaca ini dilakukan. Uang Rp10 juta yang diletakan di dalam mobil raib digondol. Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Rangkaian penyelidikan pun dilakukan polisi hingga akhirnya pelaku Hamzah ditangkap. Dalam prosesnya, Hamzah ditembak di kaki karena berusaha kabur. Sedangkan dua pelaku lain ditangkap oleh anggota Polda Jateng di Sangkrah, Solo.
Baca juga:
"Hamzah Pasuri mengaku sebagai seorang residivis kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan ditahan dua tahun penjara. Hamzah mengaku selain di Solo, juga terlibat kasus pecah kaca mobil di Purworejo, Cilacap, Temanggung, dan Kendal," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, Hamzah Pasuri berperan sebagai pencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekannya, serta mengawasi saat temannya melakukan eksekusi serta menyiapkan alat berupa pecahan busi untuk melakukan aksinya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK), uang Rp500 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Hamzah Pasuri, pakaian yang digunakan pelaku saat aksi, sebuah handphone Nokia warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan pecahan busi.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4e, 5e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. Dua tersangka lainnya, yakni Nova dan Yuda masih diperiksa di Polda Jateng.