Peristiwa di Balik Pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam Sejarah Hari Ini, 17 Agustus 1945

JAKARTA - Pada 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia bersuka cita dengan kemerdekaan yang diraih. Hari itu Soekarno dan Mohammad Hatta membaca teks Proklamasi. Pembacaan teks Proklamasi tersebut merupakan tanda bahwa Indonesia telah merdeka. 

Naskah Proklamasi terdiri dari dua alinea yang penuh dengan pemikiran dari Soekarno, Hatta, dan Soebardjo di kediaman kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda. Naskah dikerjakan pada 17 Agustus 1945 pukul 3 pagi dan selesai dalam 2 jam. Naskah tersebut lalu diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Didampingi BM Diah, Sayuti lalu mengetik naskah proklamasi dan naskah ditandatangani oleh Soekarno.

Naskah Proklamasi dibacakan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB. Deklarasi kemerdekaan itu berlangsung di depan halaman rumah Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, dalam suasana yang begitu khidmat. Setelah pembacaan Proklamasim, bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati, dikibarkan. 

Sehari sebelum Hari Kemerdekaan atau tepatnya 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta diculik oleh sejumlah pemuda di antaranya Soekarni, Wikana, Aidit, dan Chaerul Saleh. Para pemuda tersebut menculik kedua proklamator tersebut untuk mendesak keduanya agar segera melakukan proklamasi dan menjauh dari pengaruh Jepang. 

Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang. Mereka lalu mendesak Soekarno dan Hatta untuk mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Budaya, sebelumnya Golongan Tua dan Golongan Muda memiliki perbedaan pendapat terkait kapan mereka memproklamasikan kemerdekaan. 

Pengibaran bendera (Sumber: Wikimedia Commons)

Golongan Muda menyepakati bahwa kemerdekaan Indonesia adalah keputusan rakyat Indonesia. Namun Soekarno, yang mewakili Golongan Tua, menyatakan ia harus berunding terlebih dahulu dengan PPKI, badan buatan Jepang. Penolakan ini berujung dengan penculikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. 

Setelah penculikan tersebut, Soekarno sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan dan ia akan melakukannya setelah kembali ke Jakarta. Hingga akhirnya, Soekarno dan Hatta benar-benar memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. 

Lokasi pembacaan naskah proklamasi sempat berpindah. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi para tentara Jepang yang telah mengetahui pembacaan proklamasi tersebut. Kabar pembacaan proklamasi di lapangan IKADA sudah tersebar. Dengan begitu, kemungkinan besar tentara Jepang sudah siap berjaga-jaga di sana. 

Hukum pengibaran bendera 

Euforia perayaan Kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya begitu terasa, bahkan hingga saat ini. Tahun ini, Indonesia memperingati kemerdekaan ke-76 tahun. Halaman rumah, pinggir jalan, bahkan gang-gang kecil dihiasi dengan bendera Merah Putih.

Mengutip Hukum Online, setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera (Sumber: Wikimedia Commons)

Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan  rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Meski demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata. Undang-undang juga mengatur ukuran bendera, yaitu berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

*Baca Informasi lain soal SEJARAH HARI INI atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

SEJARAH HARI INI Lainnya