4 Anak di Bawah Umur Asal Indramayu Dijadikan Pemandu Lagi di Papua, Polisi Periksa 4 Orang
INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memeriksa empat orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak perempuan di bawah umur.
"Dalam kasus ini ada empat orang yang diamankan, tiga di Indramayu dan satu di Paniai, Papua," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu dilansir Antara, Senin, 16 Agustus.
Ia mengatakan keempat orang yang diamankan masih dimintai keterangan, bagaimana peran mereka dalam kasus TPPO tersebut.
Menurutnya keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka baru diamankan setelah empat korbannya pulang ke Indramayu.
"Sedang kita perdalam, karena mereka baru saja diamankan," tuturnya.
Baca juga:
- Dari Trisakti Hingga Pembunuhan Dukun Santet 1999, Komnas HAM Minta Kejagung Tindaklanjuti 12 Kasus HAM Berat
- PPKM Diperpanjang, Cara Jokowi Tangani COVID-19 Dinilai Tak Cerdas dan Sembrono
- Firli Bahuri Diminta Jalankan Temuan Ombudsman, Pegawai KPK: Jangan Berputar-putar, Beri Contoh yang Baik
- Alasan KPK Ngotot Tak Akan Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman
Lukman mengatakan masih memburu orang yang terlibat dalam kasus TPPO terhadap empat anak perempuan masih di bawah umur, karena kasus ini menjadi atensi dari pemimpin daerah.
Ia menambahkan setelah terdapat bukti yang kuat, maka mereka tentu akan ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
"Nanti setelah ada bukti yang kuat, maka kita akan tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih pendalaman," katanya.
Sebelumnya pada Minggu, 15 Agustus kemarin, Polres Indramayu menjemput empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban TPPO, di mana keempatnya diperkerjakan sebagai pemandu lagu di Papua.