Polisi Kejar Pelaku yang Jual Anak 14 Tahun ke Papua Bekerja di Tempat Karaoke

JAKARTA - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak perempuan di bawah umur, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.

"Kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO ini sesegera mungkin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dilansir Antara, Minggu, 15 Agustus.

Ia mengatakan kasus TPPO kepada anak di bawah umur ini menjadi atensi, dan diharapkan semua orang yang terlibat dalam perbuatan itu dapat segera di amankan.

Para pelaku ini lanjut Luthfi, sudah tega memisahkan anak dari para orang tuanya, dan bahkan mereka diperkerjakan menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke di Papua.

Selain itu, ketika mereka tidak menuruti kemauannya, tidak segan pelaku akan menganiaya para korban yang masih belia.

"Empat anak ini masih di bawah umur, karena mereka rerata baru 14 tahun," tuturnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik, di mana mereka berhasil memulangkan empat anak perempuan di bawah umur.

"Alhamdulillah hari ini empat korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," katanya.