Dua Warga yang Curi Batu Bara di Kapal Ponton Balikpapan Ditangkap
BALIKPAPAN - Tim Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur menangkap pelaku pencurian batu bara yang marak terjadi di kapal ponton atau kapal tongkang.
"Belum lama ini Tim Opsnal Bekantan Squad menangkap dua warga yang mencuri batu bara di kapal ponton," kata Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho, di Balikpapan dikutip Antara, Sabtu, 14 Agustus.
Dia mengatakan, Tim Opsnal Bekantan Squad menangkap SH (32) dan SHM (35) di perairan Muara Pegah, satu dari banyak muara Sungai Mahakam di Selat Makassar.
Pencurian batu bara menurutnya memang kerap kali terjadi di sejumlah muara Sungai Mahakam yang menjadi tempat lalu lintas kapal tugboat atau kapal tunda penarik ponton batubara dari tambang atau stockpile di Samarinda, Kutai Kartanegara, atau Kutai Barat.
Selain di Muara Pegah, juga pernah dilaporkan pencurian di Muara Kembang, Buoy 5, Buoy 3, dan Muara Berau.
Kedua pelaku yang ditangkap pada 16 Juli, sedang menyekop batu bara dari sebuah ponton. Dari ponton, batu bara disekop dan dilempar ke palka perahu kelotok, perahu kayu bermesin diesel yang sandar di samping ponton.
Saat Bekantan Squad memergoki SH dan SHM, batubara curian sedang dimuat ke kelotok KM Fadil Jaya 03 dan KM Fajri. Total batu bara yang berhasil dipindahkan dari ponton sebanyak 14 ton. Ponton berukuran panjang 300 kaki atau lebih kurang 100 meter itu sendiri mengangkut bat ubara sebanyak 7.500 ton.
“Diketahui ponton ini sedang dalam perjalanan menuju titik bongkar muatan di muara, di mana batu bara dari ponton dipindahkan ke kapal kargo curah,” jelas Kombes Tatar.
Baca juga:
Dengan semua barang bukti berupa kedua klotok dan batu bara curian, SH dan SHM dibawa ke Markas Polairud di Somber, Balikpapan.
Keduanya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” jelas Kombes Tatar.
“Karena itu kami saat ini semakin menggiatkan patroli,” kata Kombes Tatar.
Menurut pengakuan tersangka, batu bara hasil curian itu sedianya akan dijual kepada juragan, sebutan untuk penadah, dengan harga Rp150 ribu per ton.