dr Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Hapus Postingan di Instagram yang Sudah Disita Polisi

JAKARTA - dr Richard Lee jadi tersangka kasus akses ilegal akun Instagram. Kasus ini jadi heboh karena video rekaman upaya polisi menangkap dr Richard Lee.

Lalu apa yang dimaksud kasus akses ilegal terkait Richard Lee? Pangkal persoalannya, Richard Lee menghapus postingan di Instagram yang sebetulnya sudah disita polisi lewat Pengadilan Negeri Jaksel terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan Kartika Putri.

“Bulan Desember lalu ada laporan seseorang berinisial K melaporkan terlapor dokter RL ke sini tentang pencemaran nama baik di dalam akun drrichard_lee. Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus. 

Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan lewat tim siber. Dalam penyelidikan terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan Kartika Putri, akun Instagram dr Richard Lee disita lewat Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juli.

Tapi ternyata polisi mendapati upaya Richard Lee mengakses akun Instagram yang sudah jadi barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik Kartika Putri. 

“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang asa di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (Richard Lee),” papar Yusri. 

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus akses ilegal ini berbeda dengan penyelidikan pencemaran baik yang diadukan Kartika Putri. 

Atas dugaan akses ilegal, dr Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 

Pasal 30 mengatur tentang: 

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).