Pemerintah Terkesan Tidak Peduli Menyelesaikan Kasus Koperasi Indosurya
JAKARTA - Sejumlah Pengacara yang merupakan kuasa hukum dari para nasabah Koperasi Indosurya bergabung memperjuangkan pembayaran para kliennya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurnya Cipta.
Hal tersebut dilakukan karena para pengacara tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari Koperasi Indosurnya yang saat ini sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara No. 66/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Para pengacara yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut. Berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah, dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua.
Para pengacara yang mewakili lebih dari Rp2 triliun investasi berpendapat bahwa kasus Indosurnya ini merupakan kasus yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, karena kerugian yang diderita para nasabah lebih dari Rp14 triliun tersebut merupakan dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.
"Mereka melihat pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus sejenis. Jika dalam kasus Jiwasraya pemerintah terkesan galak dan sangat serius, tapi mengapa terhadap kasus Koperasi Indosurnya pemerintah terkesan tidak peduli. Bisa dikatakan tidak ada satupun pejabat pemerintah yang pernah membicarakan kasus ini," ujar salah satu pengacara nasabah, Leon Simanjuntak SH, dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 18 Juni.
Bahkan laporan pidana para nasabah di Mabes Polri juga terkesan jalan di tempat meskipun polisi telah menetapkan beberapa tersangka atas laporan tersebut.
"Meskipun kasus tersebut terkesan tidak ada perkembangan yang baik, namun sebagai Pengacara mereka tidak akan tinggal diam, dan dalam waktu dekat mereka berencana akan membuat laporan baru. Karena menurut mereka harusnya pihak kepolisian bisa menggunakan pasal yang lain untuk menjerat para petinggi Koperasi Indosurya dan pihak lain yang diduga menerima manfaat atas dana para nasabah," sambungnya.
Baca juga:
Para pengacara tersebut juga meminta agar Komisi Yudisial, Ombudsman serta Mahkamah Agung berperan aktif dan serius mengawal jalannya proses PKPU Koperasi Indosurya. Berdasarkan pandangan mereka proses PKPU ini telah berjalan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum kepailitan dan PKPU.
"Bagaimana mungkin debitur menyediakan Kuasa Hukum bagi sebagian nasabah dan meminta nasabah tersebut menyetujui skema perdamaian yang ditawarkan koperasi di luar proses PKPU serta memberikan suaranya kepada kuasa hukum yang ditawarkan tersebut," ujarnya.
Mereka berpendapat bahwa hal tersebut sudah jelas suatu pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat 2 huruf c UU No. 37/2004. Oleh karena itu harusnya Hakim Pengawas dalam perkara tersebut mengambil sikap atas hal tersebut dan sudah seharusnya Pengadilan tidak boleh mengesahkan (meng-homologasi) proposal perdamaian Koperasi Indosurya.
Selain hal-hal tersebut di atas, mereka juga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Henry Surya yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap Koperasi Indosurya. Segala upaya akan dilakukan para Pengacara tersebut demi mengembalikan dana para kliennya.
"Ini kita bicara hati nurani, terhadap para ibu-ibu yang sudah berusia lanjut yang dananya tidak jelas pengembaliannya sampai saat ini," ucapnya.