Minyak Kelapa Sawit Bocor Cemari Sungai Mentaya Kalteng, Bupati Halikinnor Geram Minta Cepat Diusut

JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Halikinnor memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait mengusut tuntas kebocoran minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di perairan sekitar Pelabuhan Bagendang.

"Secara resmi belum ada laporan tapi saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek itu. Saya juga berterima kasih karena kemarin DPRD langsung responsif. Ini tentunya karena pencemaran maka ada ketentuan undang-undang tentang lingkungan hidup," kata Halikinnor di Sampit dilansir dari Antara, Selasa, 10 Agustus. 

Insiden dugaan kebocoran minyak CPO dari salah satu tongkang diketahui Rudianur saat berkunjung ke Pelabuhan Bagendang, Jumat, 6 Agustus lalu. Kawasan Pelabuhan Bagendang dikelola PT Pelindo III Sampit.

Kejadian ini kemudian ditindaklanjutinya Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar yang datang ke lokasi didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur pada Sabtu, 7 Agustus. 

Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.

Menyikapi kejadian itu, Halikinnor mengaku sudah menghubungi pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit.

Dia meminta segera diambil langkah untuk memastikan CPO yang mengambang di sungai itu dilokalisir dan ditangani agar jangan sampai mengganggu karena Sungai Mentaya merupakan sumber air masyarakat di wilayah ini.

Menurut Halikinnor, kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus terulang. 

Pemerintah daerah akan membuat surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan agar pengangkutan CPO dan barang berisiko lainnya betul-betul aman. 

Halikinnor meminta KSOP Sampit tegas terkait standarisasi armada seperti kapal atau tongkang mana yang layak atau tidak. Jika tidak layak, maka diharapkan tidak diizinkan berlayar dan memuat barang berisiko.

"Itu tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ada sanksi atau mungkin apa, itu sesuai peraturan. Itu kan bisa pidana. Kan ada tahapannya. Sejauh mana kelalaiannya, apalagi kalau karena kurang pengamanan terhadap kegiatan mereka," demikian Halikinnor.