BKSDA Sumatera Selatan Lepasliarkan 3 Ekor Owa Siamang

JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melepasliarkan tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa, Dangku, Musi Banyuasin, Senin.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata di Palembang, Senin, mengatakan, tiga ekor owa siamang tersebut masing-masing dua ekor berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina yang berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta dari operasi penyelamatan karena konflik di Kabupaten Lahat.

Menurutnya, ketiga satwa telah dinyatakan sehat dan layak berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan nomer 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021. “Tiga ekor satwa dilindungi ini sudah dinyatakan sehat dan layak dilepas liarkan,” kata dia dilansir Antara, Senin, 9 Agustus.

Sebelum dilepasliarkan ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di kandang transit resor konservasi wilayah IV Kota Palembang. “Ketiganya dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan itu telah dibekali dengan surat dari direktur konservasi keanekaragaman hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal dukungan pelepasliaran siamang (Shympalangus syndactylus).

“Jadi dengan begitu ini merupakan bagian dari program konservasi,” cetusnya.

Ia mengatakan, kegiatan itu sekaligus dalam rangkaian memperingati hari konservasi alam nasional tahun 2021 ini yang diharapkan bisa menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa.

Adapun owa siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi dengan populasi meliputi hampir semua wilayah di pulau Sumatera.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Ini merupakan implementasi dari program Kementerian LHK 'Living in Harmony with Nature' dengan melestarikan satwa liar milik negara,” tandasnya.