Gagal Paham UU, Nurul Ghufron KPK Balik Menyebut Ombudsman Lakukan Maladministrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron balik menuding Ombudsman RI juga melakukan maladministrasi beberapa waktu lalu saat mengklarifikasi dirinya.
Tudingan ini disampaikannya dalam konferensi pers penyampaian sikap KPK terhadap temuan maladministrasi dan langkah korektif terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman RI.
Awalnya, Ghufron membantah temuan Ombudsman RI yang menyatakan telah ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam rapat harmonisasi di mana berita acara rapat itu justru dihadiri oleh pihak yang tidak hadir.
"Yang disalahkan begini, dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 dalam rapat harmonisasi adalah Dirjen, di KPK kami delegasikan ke Biro Hukum. Rangkaian harmonisasi ada lima kali. Beberapa kali dihadiri Biro dan Dirjen tapi yang final kami yang hadir. Ketua (Ketua KPK Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apa itu salah?" ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 5 Agustus.
Dia lantas menyebut Ombudsman RI tidak memahami Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Ghufron, jika mengacu pada perundangan tersebut kehadirannya sebenarnya tidak masalah secara hukum dan bukan sebuah kesalahan.
Sehingga anggapan maladministrasi yang dinyatakan Ombudsman RI itu tidak berdasar. Ghufron bahkan menuding balik lembaga itu juga telah melakukan pelanggaran administrasi.
"Apa faktanya? Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI 48 Tahun 2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan," ungkap Ghufron.
Baca juga:
- Tuding Kliennya Bisnis Obat Ivermectin, Otto Hasibuan ke ICW: Ini Penuhi Unsur Pidana, UU ITE
- Tegaskan KPK Independen Tak Tunduk Lembaga Apa pun, Ghufron: Atasan Kami Langit-langit, Lampu
- Ogah Jalani Hasil Laporan Ombudsman RI, KPK Tegaskan Novel Baswedan dkk Masih Dinonaktifkan
- ICW Punya Waktu 3x24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko
Hanya saja, saat pemeriksaan tersebut Ombudsman tidak menghadirkan asisten yang dimaksud melainkan salah satu komisionernya yaitu, Robert Na Endi Jaweng.
"Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan sendiri mengatakan keasistenan, tapi yang hadir komisioner sama dengan saya ketika hadir saat harmonisasi di Kumham," jelasnya.
"Jadi apa yang dikatakan maladministrasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini juga telah dilakukan secara maladministrasi," imbuh Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan langkah korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah proses pelaksanaan TWK dinyatakan maladministratif dan ada penyelewengan.
Dalam keberatannya, komisi antirasuah menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
KPK juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu, KPK juga menuding Ombdusman RI telah melewati batas karena menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. Ombudsman dianggap merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.