Soal Pengurangan Hukuman Hingga Gaji Pinangki, DPR Bakal Tanya ke Jaksa Agung
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana menegaskan akan mendalami perihal pengurangan hukuman dan eksekusi Pinangki Sirna Malasari dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, soal rumor Pinangki masih terima gaji lantaran belum diberhentikan sebagai ASN.
"Keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," ujar Eva Yuliana, Kamis, 5 Agustus.
Pada prinsipnya, Eva menghormati peradilan sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Namun, politikus NasDem itu khawatir independensi para hakim di Indonesia justru dipertanyakan lantaran adanya putusan menyunat vonis koruptor.
"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat," katanya.
Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel.
Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.
Tetapi, pada ayat (5) tertulis PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi “Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga:
Sementara pada ayat (7) menyebutkan, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.