Muncul Wacana Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Masyarakat Umum, Kemenkes: Belum Diputuskan, Baru Rekomendasi
JAKARTA - Muncul kabar pemerintah membuka wacana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster bagi masyarakat umum. Saat ini, vaksinasi booster baru menyasar tenaga kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku hal tersebut masih sebatas rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Pemerintah belum memutuskan untuk merencanakan hal tersebut. (Vaksinasi dosis ketiga) ini sifatnya baru rekomendasi ITAGI saja," kata Nadia kepada VOI, Kamis, 5 Agustus.
Saat ini, Nadia mengaku pemerintah masih fokus untuk melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua yang menyasar 208.265.720 masyarakat, sebelum ada pertimbangan melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk umum.
Baca juga:
- Indonesia dapat Tambahan Bantuan Penanganan COVID-19 Rp1,1 Triliun dari AS dan 1,3 Juta Vaksin dari Prancis
- Kritik Kesenjangan Vaksin COVID-19, WHO Minta Pemberian Dosis Ketiga Dihentikan
- Kabar Buruk dari Kemenkes: Tren Pasien Rawat Inap di Luar Jawa-Bali Meningkat
- Jokowi Siap Jamu Greysia/Apriyani dkk di Istana Usai Kontingen Jalani Karantina 8 Hari
Diketahui, per tanggal 4 Agustsu 2021, vaksinasi COVID-19 dosis pertama baru disuntikkan kepada 48.485.265 orang dan dosis kedua kepada 21.965.366 orang.
"Pemerintah tetap fokus pada pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Kita selesaikan dulu untuk mencapai kekebalan kelompok," ungkap Nadia.
Sebelumnya, dalam diskusi virtual, Nadia mengaku perlu ada vaksinasi dosis ketiga kepada masyarakat. Sebab, ada penurunan imunitas setelah enam bulan pasca vaksinasi kedua pada merek Vaksin Sinovac.
"Sesuai dengan rekomendasi ITAGI, titer antibodi ada penurunan untuk Vaksin Sinovac, maka bisa direncanakan booster tapi nanti setelah 12 bulan atau tahun depan kita laksanakan booster kepada masyarakat umum," ungkapnya.
Adapun dalam rekomendasinya, ITAGI menyebut pemberian vaksinasi booster pada masyarakat dapat dilakukan dengan perencanaan tersendiri dengan mengingat masalah logistik dan sumber daya manusia yang tersedia. Lalu, dapat dilaksanakan setelah 12 bulan dari vaksinasi pertama.