Nekat Jualan Saat PPKM Level 4, Penjual Software Komputer Jalani Sidang Virtual

JAKARTA - Tiga pelaku usaha pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara virtual bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting mengatakan, ada tiga pelaku usaha yang melanggar PPKM Level 4. Ketiga pelaku usaha itu ada di Kenari, Kawasan Cideng dan Ruko ITC Cempaka Mas.

"Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim," ucap Bani kepada wartawan VOI, Rabu 4 Agustus.

Bani menjelaskan, tiga pelaku usaha tersebut bergerak dalam bidang software, hardware, perbaikan handphone dan kelistrikan. Semua tempat usaha itu tidak mengindahkan Inmendagri nomor 15.

"Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software kalau di aturan kan tidak boleh buka," ucapnya.

Bani mengatakan, ketiga para pelaku usaha tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 RI Undang - Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018.

"Penyidikan sudah dilakukan pihak kepolisian dan Satpol PP Jakarta Pusat. Guna memberikan efek jera di masa PPKM kita jerat mereka dengan tuntutan percobaan dan denda Rp 1 juta," tutupnya.