Permintaan UNESCO soal Pulau Komodo, Walhi: Dokumen Tersebut Jadi Peringatan bagi Pemerintah
JAKARTA - Komite Warisan Dunia (UNESCO) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi dalam jaringan (daring) pada 16-31 Juli 2021.
Direktur Walhi Nusa Tenggara Timur Umbu Wulang Tanaamahu mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo dihentikan
"Artinya, pemerintah tidak pernah berkoordinasi dengan UNESCO selama ini. Sampai kemudian harus 'diperingatkan' oleh UNESCO, dan ini kan bukan kali pertama," kata pernyataan dari akun Twitter @walhinasional yang dikutip VOI, Rabu, 4 Agustus.
Dengan keluarnya dokumen resmi dari Komite Warisan Dunia UNESCO, maka pemerintah seharusnya mengakui bahwa telah melakukan kekeliruan dalam mengelola Taman Nasional Komodo, tambah pernyataan itu.
"Dokumen tersebut juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk betul-betul fokus pada upaya terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi ekosistem Taman Nasional Komodo dan pengembangan ekonomi rakyat yang ramah lingkungan," ujar pernyataan tersebut.
Baca juga:
- Gubernur Viktor Laiskodat 'Melawan' UNESCO Soal Taman Nasional Komodo: Tolong Riset dan Diskusi Dulu
- UNESCO Minta Indonesia Hentikan Proyek di Taman Nasional Komodo, Sandiaga Uno Jamin Pengembangan Utamakan Ekosistem
- Kalahkan Baju Komodo, Myanmar Memenangkan Best National Costume di Miss Universe 2020
- Komodo di Nusantara: Ditemukan Penjelajah Eropa, Diteliti Ilmuwan Belanda, Dikonservasi Soeharto, Menghadang Truk di Era Jokowi