Perpanjangan PPKM Level IV, Petugas Gencar Tindak Pelanggar Prokes
JAKARTA – Perpanjangan PPKM yang disampaikan pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19 harus disikapi secara bijaksana.
Hal itu disampaikan oleh Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo, saat menggelar Operasi Yustisi PPKM Level IV, Selasa 03 Juli di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Tangerang.
Sudibyo menilai, kedisiplinan semua pihak tanpa terkecuali untuk menjalankan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes).
Inilah yang terus dilaksanakan Koramil 12/Rajeg bersama tiga pilar melalui Operasi Yustisi PPKM Level IV, guna meningkatkan kedisplinan masyarakat menjalankan prokes.
Baca juga:
"Operasi Yustisi PPKM Level IV ini, tentunya semakin kita tingkatkan pengawasannya kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dan juga dilakukan pengecekan suhu tubuhnya." jelas Kapten Inf Sudibyo melalui rilis yang diterima VOI, Selasa 03 Agustus
Imbauan sosialisasi, masih kata Kapten Inf Sudibyo, tidak akan berhenti disampaikan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar kedisplinan mencegah diri terpapar virus Corona, dan juga memutus mata rantai COVID-19.
"Karena itu, selalu gunakan masker, dan patuhi protokol kesehatan dan ikuti program vaksinasi kalau tidak ingin terpapar COVID-19, karena virus ini tidak mengenal usia, jabatan dan status Anda," tegasnya.
Saat pelaksanaan Operasi PPKM Level IV, terlihat petugas gabungan mendata para pelanggar prokes dan memberikan sanksi sebagai efek jera agar tidak mengulanginya.