Pengunjung Masuk Lippo Mal Kramat Jati Harus Tunjukkan Surat Vaksin
JAKARTA - Pengelola Lippo Mal Kramat Jati, Jakarta Timur meminta setiap pengunjung memperlihatkan surat vaksin untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan itu demi mencegah penularan COVID-19.
"Untuk saat ini, teknis pengunjung masuk ke dalam mal yaitu harus menunjukkan surat vaksin, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh, dengan kapasitas di dalam mal tidak lebih dari 50 persen," kata Asisten Chief Mal Lippo Kramat Jati, Muhammad Ridwan dikutip Antara, Selasa, 3 Agustus.
Saat ini, mal Lippo Kramat Jati beroperasi setiap hari mulai dari pukul 11.00-20.00 WIB. Setiap hari mal selalu dipantau oleh tim keamanan untuk menghindari kerumunan.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021, aktivitas mal tutup total.
Saat itu, hanya supermarket, apotek dan penyewa makanan atau restoran yang boleh buka dan itu pun hanya boleh menerima pesanan layan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Saat ini, pengunjung mal didominasi pesanan secara daring, suasana di dalam mal pun sepi dan terlihat lengang.
Selain itu, Ridwan juga mengungkapkan untuk karyawan mal tidak ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetapi adanya pengurangan hari kerja pada karyawan.
Baca juga:
- Satgas Nemangkawi Tangkap Pemasok Senjata ke KKB Yang Sudah 7 Tahun Buron
- KPK Bakal Awasi Anggaran Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
- Angka Kasus Kematian Tinggi di Bali, Malang, Yogya, dan Solo, Luhut Minta Pasien Dibawa ke Isolasi Terpusat
- Syarat Vaksinasi Berkegiatan Berlaku di Jakarta, Anies: Pengelola Melanggar akan Kena Sanksi
Ridwan berharap agar masyarakat untuk segera melakukan vaksin agar pandemi segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan seperti biasanya.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah.
Kebijakan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.