RJ Lino Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara RJ Lino. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini dilakukan pada hari ini, Selasa, 3 Agustus.

"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Sementara penahanan RJ Lino sepenuhnya jadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, RJ Lino didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Hanya saja, penahanan baru dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.