KPK Bakal Awasi Anggaran Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan mengawasi anggaran negara yang dipakai Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop merah putih bagi pelajar dengan nilai Rp2,4 triliun.

"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Adapun rencana pembelian laptop itu dilakukan untuk digitalisasi sekolah. Penyaluran dilakukan melalui danaalokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah.

Rencananya, latop tersebut akan diberikan 242.265 pelajar di sekitar 15.656 sekolah. Hanya saja, kebijakan tersebut jadi sorotan karena satu laptop dalam program ini mencapai Rp10 juta per unit.

Kembali ke KPK, Ali mengingatkan Kemendibudristek transparan dalam proses pengadaan Laptop Merah Putih. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," tegas Ali.

Sebgai informasi, pengadaan laptop ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Ada pun spesifikasi laptop yang digunakan adalah:

Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M

Memori standar terpasang: 4 GB DDR4

Hard drive: 32 GB

USB port: dilengkapi dengan USB 3.0

Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)

Tipe grafis: High Definition (HD) integrated

Audio: integrated

Monitor :11 inch LED

Daya/power: maksimum 50 watt

Operating system: chrome OS

Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)

Masa Garansi: 1 tahun