Temukan 4 Penumpang Tak Dilengkapi Surat Izin, Satgas COVID Sorong Sebut Maskapai Abai SE Wali Kota
PAPUA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan empat penumpang yang memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok.
Mereka tidak mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Empat penumpang Sriwijaya Air dan Batik Air dari Bandara Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan PPKM di Bandara Domine Eduard Osok, Senin, 2 Agustus.
Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Rodney, empat penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
"Mereka ada dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal mengabaikan surat edaran (SE) Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Baca juga:
- Menang Lawan COVID Butuh Koordinasi, Wapres Ma'ruf ke Anies Baswedan, Kang Emil dan Wahidin Halim: Hilangkan Ego Sektoral
- Pengungsi Rohingya yang Terpapar COVID-19 Meninggal di Medan
- Wapres: Bangun Kekuatan Seperti Pejuang Kemerdekaan Hadapi COVID-19
- Wapres Ma'ruf Amin Minta Bali Tingkatkan 3T untuk Turunkan Kasus COVID-19
Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone membenarkan dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di Nandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan empat penumpang datang dari Makassar tanpa dilengkapi dokumen.
Ia menjelaskan, tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada kedua perilaku perjalanan tersebut.
Pada Selasa besok merupakan batas akhir penerapan PPKM level 4 sesuai edaran Wali Kota Sorong. Namun masih didapati pelanggaran yang terjadi yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh lagu perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Apabila pemberlakuan PPKM diperpanjang ke depan diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," demikian Herlin Sasabone.