Pengusaha Berharap Pemerintah Turunkan PPKM ke Level 3: Sektor yang Tutup Harus Buka demi Kelangsungan Usaha
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPP)) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta bisa turun ke level 3 guna mendukung kelangsungan usaha.
Sarman mengaku saat ini pengusaha dalam kondisi H2C (Harap Harap Cemas) menunggu pengumuman pemerintah, apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak.
"Dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir, sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3, khususnya di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 2 Agustus.
Hal itu, lanjut dia, dengan pertimbangan angka kasus COVID-19 di Jakarta dalam seminggu terakhir semakin menurun, maka level PPKM seharusnya bisa diturunkan.
Ia menegaskan pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat ketika pemerintah memberikan kelonggaran. Pengusaha juga mendukung penuh berbagai program pemerintah dalam upaya memerangi COVID-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M di kalangan pekerja beserta keluarga.
"Dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus, pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat, namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan," katanya.
Sarman juga mengapresiasi pemerintah yang memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil. Ia menilai bantuan itu akan sangat membantu permodalan usaha mikro kecil yang sudah nyaris habis selama pemberlakuan PPKM darurat.
Baca juga:
- Buruh Minta Ida Fauziyah, Airlangga, dan Agus Gumiwang Jamin Tidak Ada Ledakan PHK Imbas Berlakunya PPKM Darurat Jawa-Bali
- Kabar Baik, Subsidi Upah Datang Lagi! Sri Mulyani Siapkan Rp8,8 Triliun untuk 8,8 Juta Pekerja
- Para Pekerja Bisa Tersenyum, Bantuan Gaji Rp500 Ribu Segera Disalurkan, Ini Syarat-syaratnya
- Biar Segera Disalurkan, Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja yang Memenuhi Syarat Penerima BSU Lengkapi Datanya
Namun ia menilai nasib para pengelola mal dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata, masih menunggu keputusan pemerintah hari ini.
"Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya. Karena sejak 3 Juli sampai 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus," katanya.
Ia mengusulkan jika pemerintah sudah mengizinkan mal dibuka, opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mall adalah yang memiliki sertifikat vaksin bisa menjadi pertimbangan. Hal itu juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.
"Semoga pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada," ujar Sarman.