Eks Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Penjara, Ini Kata Kajari yang Singgung Lockdown

JAKARTA - Hingga saat ini eks jaksa Pinangki Sirna Malasari masih di Rutan Kejagung. Kejaksaan belum mengeksekusi Pinangki ke penjara alias lembaga pemasyarakatan (lapas). 

“Ya minggu depan lah. Dia juga nggak ke mana-mana (di rutan). Kita juga masih belum tahu mau ditaruh di mana,” ujar Kepala Kejsakaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dikonfirmasi VOI, Minggu, 1 Agustus. 

Pihak Kejari menurut Riono masih mencari dulu lembaga pemasyarakatan untuk Pinangki. PPKM Level 4 disebut Riono jadi kendala. 

“Ya kan banyak lockdown nih, jadi kita masih cari-cari dulu.  Ya biasanya kita bersurat dulu ke pihak lapas. Setelah itu baru kita eksekusi,” sambung Kajari.

Saat ditanya surat ke lapas, Riono belum dapat memastikan.

“Kayaknya belum. Jadi  intinya minggu depan kita eksekusi tapi karena masih mencari lokasi itu yang jadi sedikit tersendat,” tutur dia.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupi adalah benar adanya," jelasnya.

Soal Pinangki, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya menyebut perlakuan spesial penahanan Pinangki sebagai bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.