Tak Memiliki NIK, Masyarakat Adat Bisa Gunakan Identitas Pengganti untuk Menerima Vaksin COVID-19

JAKARTA - Masyarakat adat dapat memperoleh identitas pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk syarat memperoleh vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

"Bagi masyarakat adat yang tidak memiliki NIK, pemerintah daerah setempat dapat mendata penduduk untuk diberikan identitas dan dilakukan vaksinasi COVID-19," kata Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Jumat, 30 Juli. 

Pendataan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memfasilitasi identitas pengganti NIK sama dengan yang dilakukan saat pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan presiden. Tujuan penggunaan NIK dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 agar pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan.

"NIK sebagai identitas tunggal menghindarkan orang yang sama mendapatkan vaksinasi berulang kali. Sehingga data vaksinasi menjadi valid dan jumlah vaksin yang tersedia cukup untuk seluruh masyarakat," ujarnya.

Persyaratan NIK untuk peserta vaksinasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).

Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan kewajiban memiliki NIK masih menjadi sandungan signifikan bagi masyarakat adat untuk bisa menjangkau program vaksinasi pemerintah.

Hingga 21 Juli 2021, katanya, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Jumlah tersebut masih jauh dari angka perkiraan populasi masyarakat adat di Indonesia yang berkisar 40 hingga 70 juta jiwa.

"Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi," katanya.

Rukka mendorong agar surat keterangan dari ketua adat, RT/RW, kepala desa, atau organisasi yang menaungi sebagai pengganti NIK dapat dikukuhkan lewat surat edaran kementerian terkait.

"AMAN dan organisasi yang bergabung dalam koalisi ini bersedia membantu pemerintah dalam penyediaan data dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani, buruh dan anak-anak," katanya.