Fasilitas Isoman Mewah Anggota DPR RI Belum Perlu, Puan Maharani Perintahkan Sekjen Evaluasi
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Sekretariat Jenderal DPR RI mengevaluasi kembali rencana penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman) secara terpusat untuk pasien COVID-19 yang berasal dari lingkungan lembaga legislatif ini.
"Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR RI belum perlu dilakukan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Juli.
Puan meminta Sekjen DPR RI segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang menyediakan isolasi terpusat.
Hal itu, menurut dia, untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien COVID-19 yang sehari-hari bekerja untuk lembaga legislatif tersebut.
Baca juga:
- Usul ke Puan Maharani Cabut Fasilitas Isoman Mewah, Ferdinand: Elektabilitasnya Tinggi, Ketimbang Pasang Baliho
- Setelah Jadi Perbincangan Publik, Fasilitas Isoman di Hotel dari Kesekjenan Ditolak Sejumlah Anggota DPR
- Pengamat: Fasilitas Isoman Mewah untuk Anggota DPR dan Ciderai Sila ke-5 Pancasila
- Buntut Kekerasan Oknum TNI AU di Merauke, Komandan Lanud Manuhua Ingatkan Anggotanya Junjung HAM
"Jadi kalau ada pasien COVID-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR RI yang mengalami perburukan kondisi bisa segera teratasi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran Bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan untuk anggota DPR RI, staf, dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.