Orang Tua Diduga Korban Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat ke Pengadilan
SEMARANG - Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang membenarkan adanya gugatan kedua tersebut. "Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata Eko dilansir dari Antara, Kamis, 29 Juli.
Gugatan pertama yang tercatat dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut.
Sedangkan gugatan kedua kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama. Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal.
Baca juga:
- Lahan Seluas 15 Hektare di Ogan Ilir Sumsel Terbakar
- Polri: 6 dari 37 Tersangka Ubah Tabung Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen
- 50 Ekor Gajah di Lahan Konservasi Kabupaten OKI Sumsel Selamat dari Karhutla
- Setelah Jadi Perbincangan Publik, Fasilitas Isoman di Hotel dari Kesekjenan Ditolak Sejumlah Anggota DPR
"Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.