Kasus Dugaan Pengancaman Naik Penyidikan, Jerinx Masih Saksi
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan status hukum I Gede Aryastina alias Jerinx SID masih sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman kekerasan. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kita berupaya nanti untuk melakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi dulu. Semoga bisa kita lakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.
Untuk memeriksa Jerinx, lanjut Yusri, penyidik sudah berangkat ke Denpasar, Bali. Selain itu, keberangkatan tim penyidik juga bertujuan menyita alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik sekarang sudah menuju Bali, Denpasar. Karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada, dari saudara J," ungkap Yusri.
Alasan lain tim penyidik harus berangkat ke Bali karena Jerinx belum bisa memenui panggilan pemeriksaan. Sebab, dia terkendala masalah kesehatan.
"Dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit, dan karena tinggal di Bali. Sehingga tidak bisa memenuhi undangan yang dilayangkan penyidik," tandas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang ini (kasus) naik sidik," ujar Yusri.
Baca juga:
- Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan, Jerinx Bakal Jadi Tersangka?
- Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Wagub DKI: Nanti akan Dipertimbangkan
- Moeldoko Tuntut ICW Minta Maaf atas Tudingan Terlibat Bisnis Ivermectin dan Cari Untung dari Ekspor Beras
- Viral Kakek Safaruddin Kayuh Sepeda Belasan Km Demi Vaksin di Nipah Mall Makassar, Sempat Bingung karena Tak Punya HP
Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.
"Melakukan gelar perkara apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang dipersangkaan di Pasal 335 KUHP dan juga Undang-Undang ITE. Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," papar Yusri.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.