Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan, Jerinx Bakal Jadi Tersangka?

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx SID sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Sekarang ini (kasus) naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Peningkatan status kasus Jerinx berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.

"Melakukan gelar perkara apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang dipersangkaan di Pasal 335 KUHP dan juga Undang-Undang ITE. Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," papar Yusri.

Dengan kasus itu yang sudah tahap penyidikan, maka, tim penyidik pun langsung menuju Bali guna memeriksa Jerinx. Selain itu, penyidik pun akan mengumpulkan alat bukti.

"Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali, Denpasar karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudara J," kata Yusri.

"Juga kita berupaya mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk BAP di sana sebagai saksi. mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan di Denpasar," sambung Kombes Yusri.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.