Terdakwa Kasus 48 kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut terdakwa pemilik 48 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 28 Juli.

Sidang berlangsung secara virtual (telekonferensi). Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Khalid dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob (41), warga Julok, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat yang bersangkutan selama ini ditahan.

JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Harry Arfhan juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," kata JPU dikutip Antara.

Menurut JPU, terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.

Selain menuntut pidana mati, JPU menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta lima butir amunisi, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.