Tekan Penyebaran COVID-19, Napi di Nusakambangan Mendesak Minta Divaksin

PURWOKERTO – Pasca meninggalnya satu narapidana (napi) Permisan karena COVID-19, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang berharap para penghuni delapan lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, segera divaksin. 

Jalu menjelaskan, hingga saat ini ada tiga napi Lapas Permisan yang tengah menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena terkonfirmasi positif COVID-19. Oleh karena itu, masih kata Jalu, vaksinasi bagi napi Nusakambangan harus segera mungkin. 

"Kebutuhan vaksin bagi napi di Nusakambangan mendesak untuk dilaksanakan karena kemarin pada tanggal 26 Juli 2021, ada satu napi asal Jakarta yang sudah lama menghuni Lapas Permisan meninggal dunia karena COVID-19," terang Jalu saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu 28 Juli.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu menduga, penularan COVID-19 pada napi berasal dari petugas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

"Berdasarkan hasil tes cepat, ada 18 petugas Lapas Permisan yang positif sehingga mereka menjalani isolasi mandiri di Cilacap. Selain itu ada 180 napi yang positif dengan gejala ringan sehingga menjalani isolasi di dalam lapas," kata Jalu.

Terkait pelaksanaan vaksinasi napi di delapan lapas se-Nusakambangan, Jalu mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim Cilacap. Dan dari hasil koordinasi, masih kata Jalu, jika tidak ada kendala maka pelaksanaan vaksinasi napi se-Nusakambangan diagendakan pada pertengahan bulan Agustus 2021.

"Semoga tidak ada kendala meskipun kami berharap hal itu bisa dilaksanakan secepatnya karena mendesak," tutur Jalu.

Sebanyak 2.861 napi penghuni delapan lapas se-Nusakambangan, ada 1.994 napi di lapas-lapas dengan pengamanan maksimum (maximum security) dan pengamanan sedang (medium security), untuk segera divaksin.

Sementara vaksinasi untuk napi di lapas dengan pengamanan super maksimum (super maximum security), dapat dilakukan menyusul usai vaksinasi di lapas dengan pengamanan maksimum dan pengamanan sedang.

Jalu menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk napi di Lapas Cilacap yang diperkirakan mencapai 400 orang.

"Napi di lapas maximum security dan medium security itu kondisinya berdesak-desakan, sehingga sangat riskan terjadi penularan COVID-19. Sementara untuk napi di lapas super maximum security, penularannnya dapat diminimalkan karena lapas tersebut menerapkan pola one man one cell (satu orang dalam satu sel, red.) namun tentunya mereka harus mendapatkan vaksin," katanya.