Jaksa: Perbuatan Juliari Korupsi Sangat Tercela, Ironi di tengah Masyarakat Terdampak COVID-19
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari Peter Batubara sangat tercela. Sebab sebagai pejabat negara, Juliari seharusnya lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 28 Juli.
Juliari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) seharusnya mengawasi pendistribusian bansos. Seharusnya Juliari memastikan masyarakat bisa mendapatkan bantuan untuk melewati masa pandemi.
"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata jaksa.
Tapi yang justru dilakukan Juliari hanya mencari keuntungan semata. Padahal di masa pandemi, ekonomi Indonesia khususnya masyarakat merosot tajam.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini tentu sangat memprihatinkan kita semua karena dalam kondisi perekonomian masyarakat yang sulit dan susah sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi COVID-19, di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," tandas jaksa.
Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.
Baca juga:
Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi Juliari sesuai dengan dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa.