Namanya Disebut di Persidangan, Lili Pintauli Tetap Ikut Tangani Kasus Suap Tanjungbalai

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipastikan tetap bekerja dalam penangaan dugaan suap penghentian penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial meski namanya disebut di persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan keikutsertaan Lili tidak akan terganggu dengan penyebutan nama tersebut karena fakta persidangan belum tentu fakta hukum.

"Keterangan saksi tidak bisa dinilai fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan maupun alat bukti lain," kata Ali kepada VOI, Rabu, 28 Juli.

Dia mengatakan, fakta persidangan termasuk penyebutan nama Lili yang disampaikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju harus diuji lebih lanjut dalam agenda persidangan lanjutan.

Lagipula, Ali meyakini tak akan terjadi konflik kepentingan dalam tiap keputusan strategis terkait kasus suap tersebut. Alasannya, Pimpinan KPK tak ikut ambil keputusan apapun karena hal-hal yang berkaitan dengan persidangan merupakan tugas Satgas Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kalau pun ada pengambilan keputusan yang melibatkan pimpinan, itu baru terjadi di akhir perkara atau saat penuntutan pada terdakwa dilakukan. Namun, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial.

"Perlu kami tegaskan keputusan itu pun keputusan kolektif kolegial antara pimpinan, tim JPU, direktur penuntutan, dan deputi," tegasnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Agustus, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju blak-blakan menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli terkait kasus yang tengah diusut.

Saat itu, Stepanus jadi saksi untuk Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang merupakan terdakwa pemberi suap terhadap dirinya sebesar Rp1,695 miliar.

Stepanus mengatakan Syahrial sempat bercerita meminta bantuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dari kesaksiannya, Lili yang lebih dulu menelpon Syahrial dan menyatakan berkas kasusnya ada di atas mejanya.

Fakta tersebut kemudian ditanggapi Koordinator Masyarakat Indonesia Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan, Lili sebaiknya tak ikut campur dalam proses penanganan kasus suap Tanjungbalai.

"Bu Lili ini sebaiknya tidak melibatkan diri dalam rapat yang berkaitan dengan korupsi Tanjungbalai dan segala kasus termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin," kata Boyamin kepada VOI, Selasa, 27 Juli.